Rabu, 25 Agustus 2010

Tolak PLTPB di area Candi Gedongsongo Ungaran Jawa Tengah

Fri, 20/08/2010


PLTPB dikhawatirkan rusak Candi Gedungsongo

Geothermal
(Jawa Tengah) Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai berpotensi merusak keberadaan Candi Gedungsongo. Sebab lokasinya berdekatan dengan candi, yang sudah ditetapkan sebagai situs purbakala dan tempat wisata.
Seorang tokoh masyarakat di kawasan itu, Sarwan, mengatakan proyek senilai Rp 3,7 triliun tersebut rawan merusak lingkungan dan fisik Candi Gedungsongo. "Sebab lokasi pengeborannya hanya berjarak sekitar 600 meter dari lokasi candi," kata Sarwan.
Sarwan juga khawatir proyek PLTPB itu bisa mengancam lahan garapan petani, yang mayoritas menggantungkan hidup dari pertanian sayuran. Lahan pertanian di Bandungan dan Sumowono bisa rusak dan tak bisa produktif. Jika demikian, Sarwan khawatir petani akan kehilangan pekerjaan.

Pengurus Paguyuban Peduli Cagar Budaya Ratu Sima, Kabupaten Semarang, Sudirman Prawiro Mudo, meminta lokasi pengeboran proyek PLTPB di Ungaran dipindah. "Lebih baik keluar dari kompleks candi. Sebab proyek itu mengancam keberadaan situs purbakala Candi Gedungsongo," kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, dampak proyek tersebut jelas akan membuat tanah di candi peninggalan Dinasti Wangsa Syailendra itu ambles, berkurangnya mata air, dan daya tarik wisatawan akan turun drastis.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Semarang itu menambahkan, salah satu daya tarik wisatawan di Gedungsongo adalah kawah belerangnya. Jika ada tanah yang dibor, daya tarik itu bisa hilang. Apalagi kawasan itu sering digunakan siswa sekolah untuk belajar sejarah. "Kawasan cagar budaya harus dilestarikan, tidak boleh untuk yang lain," katanya menegaskan.
Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi, dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Semarang, Totit Oktorianto, mengatakan bahwa proyek PLTPB di Ungaran akan tetap dilanjutkan. PT Giri Indah Sejahtera, yang menjadi kontraktor, juga sudah bergerak untuk melakukan sosialisasi atas proyek ini.

Prosedur penentuan proyek PLTPB di Ungaran, kata Totit, juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Soal jarak lokasi pengeboran yang hanya 600 meter dari candi, dinilai masih aman. "Amblesan tanah tidak akan terjadi karena struktur tanahnya berupa batuan keras," kata Totit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar