Rabu, 25 Agustus 2010

PLTPB Gedongsongo Buat Warga Was-Was

PLTPB Gedongsongo Buat Warga Was-Was


Kamis, 19 Agustus 2010 00:39 WIB
UNGARAN--MI: Sebagaian warga kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengkhawatirkan pembangunan megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di daerah setempat.



Tokoh masyarakat warga Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Grobogan, M Sarwan di Ungaran, Rabu (18/8), mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut. "Tokoh masyarakat di sekitar Candi belum pernah menerima sosialisasi, nampaknya sosialisasinya masih orang-orang tertentu saja," katanya.



Menurut dia, proyek ini rawan terhadap kerusakan lingkungan dan fisik candi, karena lokasi pengeboran proyek tersebut berada pada 600 meter dari lokasi candi. Bahkan persoalannya akan makin lebar jika kelestarian lingkungan tidak dipertimbangkan, karena keberadaan candi tersebut menghidupi warga sekitar.



"Kalau lingkungan candi rusak dan tak lagi diminati wisatawan, lalu yang akan bertanggungjawab dengan mata pencaharian kami siapa," katanya.



Ia menambahkan, pihaknya juga khawatir lahan garapan petani yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari pertanian sayuran akan kehilangan pekerjaannya, karena lahan tidak lagi produktif.



Ketua Paguyuban Peduli cagar Budaya Ratu Sima (PPCBRS) Kabupaten Semarang, Sutikno mengatakan, pihaknya mendesak untuk memindahkan lokasi pengeboran keluar kompleks candi, karena mengancam keberadaan situs purbakala peninggalan Dinasti Wangsa Syailendra tersebut.



"Dampak proyek tersebut jelas akan membuat tanah di kawasan tersebut menjadi ambles, berkurangnya mata air, serta daya tarik wisatawan akan turun drastis," katanya.



Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar instansi terkait bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait pembangunan proyek tersebut. "Pemerintah tidak bisa seenaknya melaksanakan proyek yang mengatasnamakan kepentingan nasional dengan mengalahkan aset budaya," katanya.



Kepala Dinas Bina Marga, Sumberdaya Air, Energi dan Sumberdaya Mineral, Kabupaten Semarang, Totit Oktorianto mengatakan, proyek yang nantinya akan dilaksanakan oleh PT. Giri Indah Sejahtera tersebut tetap akan berjalan, karena proyek tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2003, tentunya setelah musyawarah dengan berbagai pihak.



"Jarak dengan candi ada 600 meter lebih, jadi tentunya aman, apalagi amblesan tanah itu tidak akan terjadi, karena struktur di sana adalah batuan keras," katanya. (Ant/OL-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar