Senin, 05 Oktober 2009

Benteng Willem Telantar Polres Semarang dan Pemkab Perlu Kompromi

Rabu, 4 Februari 2009 | 14:48 WIB
SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah peneliti dari Pusat Dokumentasi Arsitektur bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata meninjau Benteng Willem II Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (3/2). Mereka menyesalkan kondisi benteng yang semakin tidak terawat dan kerusakan yang parah. Mereka mendesak revitalisasi benteng yang diyakini pernah menjadi tempat transit Pangeran Diponegoro itu.


Kedatangan tim peneliti tersebut merupakan bagian dari tugas mereka untuk merekam dan mendata seluruh benteng di Indonesia. Program ini dimulai pada tahun lalu di Sumatera dan kawasan timur Indonesia. Tahun 2009, program ini difokuskan di Jawa. Benteng Willem II Ungaran dan Benteng Pendem Ambarawa termasuk yang mereka data.

Selain peneliti Indonesia, turut pula terlibat dua konsultan asal Belanda dari Passchier Architecture dan Consultant, Cor Passchier dan Hans Bonke.

Mereka berkeliling melihat kondisi benteng tersebut dan mencoba merekonstruksi kembali posisi awal benteng tersebut. Mereka meyakini pintu utama benteng bukan yang saat ini menghadap Jalan Raya Semarang-Solo, tetapi justru sebaliknya. Hal ini dilihat dari bentuk pintu bagian belakang benteng yang lebih bervariasi. Bagian belakang benteng juga memiliki menara inspeksi.

"Saya pernah ke sini tahun 1992. Dahulu masih ada orang-orang. Sekarang meski sudah kosong, tetapi semakin tidak terawat," kata Cor Passchier.

Penyesalan terhadap kondisi bangunan ini juga datang dari Kepala Subdirektorat Registrasi dan Penetapan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Koos Siti Rochmani, serta Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur Febriyanti Suryaningsih. Menurut mereka, benteng itu sangat telantar. Seharusnya pemerintah setempat merehabilitasi benteng itu agar tidak terus rusak.

"Kalau terus seperti ini, bangunan ini akan hancur. Lihat saja kayu-kayunya semakin lapuk karena atapnya yang rusak dibiarkan begitu saja," katanya.

Sejumlah pegiat benda cagar budaya yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Cagar Budaya Ratu Sima sempat menuturkan persoalan kepemilikan benteng tersebut. Pemerintah Kabupaten Semarang sempat akan merehabilitasi benteng itu untuk dijadikan museum, tetapi terganjal status kepemilikan bangunan yang diakui aset Polres Semarang.

Hal itu, menurut Rochmani, bukan persoalan esensial. Kedua belah pihak harus segera mencari jalan keluar bersama. "Siapa pun pemilik atau pengelolanya, kalau membiarkan bangunan ini rusak begitu saja juga tidak akan lepas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya," ujarnya. (GAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/04/14485253/benteng.willem.telantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar